Pendidikan, Ilmu, Agama, Kuliah ,

Makalah Tentang Waris


 Makalah Warisan Dalam Islam
Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.[1]
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).[2]
Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.[3]
Daftar isi
a.Pewaris dan Dasar Hukum Mewaris
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewaris atau dasar untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut Al-Qur’an yaitu:
a. Karena hubungan darah, ini di tentukan secara jelas dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33, dan 176.
b. Hubungan pernikahan.
c. Hubungan persaudaraan, karena agama yang di tentukan oleh AL- Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6).
d. Hubungan kerabat karena sesame hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. Al-Anfal: 75).[4]

b. Masalah Warisan
Masalah-masalah yang ada dalam warisan diantaranya yaitu:
a. Al-Gharawain atau Umariyatain ada dua kemungkinan yaitu :
1. Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang di tinggal): Suami, ibu dan Bapak.
2. Jika seseorangyang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang tinggal): Istri, ibu, dan bapak.[5]
b. Al-Musyarakah (disyariatkan) di istilahkan juga dengan himariyah (keledai), Hajariyah (batu). Persoalan Al-Musyarakah yaitu khusus untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sebapak, untuk lebih jelasnya dapat di kemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari: Suami, ibu atau nenek, sdr seibu lebih dari 1 (>1), dan sodara seibu sebapak.[6]
c. Masalah datuk bersama saudara Dalam hal masalah datuk bersama saudara ini, yang dimaksud dengan saudara di sini adalah :
1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu sebapak.
2. Saudara laki sebapak dan saudara perempuan sebapak.
Persoalan untuk datuk dengan saudara ini ada dua macam, yaitu :
1. Ahli waris yang tinggal, setelah selesai tahap hijab hanya terdiri dari datuk dan saudara saja.
2. Shahibul fardh(ahli waris yang sudah tertentu porsi baginya).[7]
d. Aul Aul menurut bahasa (etimologi) berarti irtifa’ :mengangkat. Kata aul ini kadang-kadang cenderung kepada perbuatan aniaya (curang). Secara istilah aul adalah beertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Atau bertambahnya jumlah bagian yang di tentukan dan berkurangnya bagian masing-masing waris.[8] Terjadinya masalah aul adalah apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (misalnya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjanagn pendapatan, dan sekaligus menimbulkan persoalan, yaitu siapa yang lebih ditutamakan dari pada ahli waris tersebut.[9]
e. Radd Kata Radd secara bahasa (etimologi) berarti I’aadah: mengembalikan. Mengembalikan haknya kepada yang berhak. Kata radd juga berarti sharf yaitu memulangkan kembali. Radd menurut istialh (terminologi) adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian dzawul furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.[10] Masalah radd terjadi apabila pembilangan lebih kecil dari pada penyebut ( 23/24), dan pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari masalah aul. Namun demikian penyelesaian masalahnya tentu berbeda denga masalah aul, karena aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi, sedangkan pada rad ada kelebihan setelah diadakan pembagia
Faroid adalah salah satu dari ilmu yang wajib di cari, tapi sebagian orang ada yang beranggapan sangat sulit untuk mempelajari ilmu Faroid, dan hanya orang-orang berkemampuan tinggilah yang tau akan ilmu Faroid ini, tapi di zaman sekarang itu adalah anggapan yang salah besar, karna sekarang ada software instan yang bisa mempermudah kita di dalam menghitung Faroid..

Perhitungan Faro'd DOWNLOAD di sini
1.1. Pengertian dan Latar Belakang Ilmu Faroid

Secara etimologi Faroid mufrodnya fardh artinya kewajiban, bagian tertentu, atau lebih jelasnya, sebagai berikut:
عِلم يعرف به كيفية قسمة التركة على مستحقها
Artinya: "Ilmu untuk mengetahui cara membagi harta peninggalan seseorang yang meninggal kepada yang berhak menerimanya.
Harta terkadang membawa kebahagiaan dan terkadang juga membawa kesengsaraan, banyak orang mengakui kebahagiaan sering dianalogikan pada harta kekayaan. Mengapa bisa demikian? status sosial yang lebih mengangkat derajat seorang manusia diantaranya dengan banyak harta.
Akan tetapi harta yang melimpah, tatkala ditinggalkan pemiliknya (meninggal dunia), sering menjadi pertengkaran dan perselisihan bagi keluarga (ahli waris) yang ditinggalkannya. Bahkan bisa menimbulkan pembunuhan akibat ketidakpuasan dalam pembagian harta warisan.
Sebelum Islam datang, pembagian harta warisan hanya sebatas pada kaum laki-laki saja. Hal ini yang menjadikan sikap diskriminatif pada masa jahiliyah terhadap hak-hak kaum wanita, sehingga wanita pada masa itu kehilangan hak atas harta peninggalan dari keluarganya. Dimasa jahiliyah juga terjadi saling waris mewarisi hanya atas dasar sumpah, bukan atas dasar yang telah ditetapkan oleh hukum agama. Sikap diskriminatif juga terjadi pada anak-anak yang masih belum dewasa, mereka tidak mendapatkan hak pembagian harta warisan.
Islam juga menganjurkan kepada setiap manusia sebelum dirinya meninggal, agar memikirkan bagaimana nasib anak-anaknya kelak. Sebagiamana firman Alloh S.W.T. dalam kitab-Nya:

Artinya: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu"….. (QS. an-Nisaa : 34).
Sangatlah jelas, betapa Islam sangat mempedulikan hak asasi manusia, sehingga nasib anak-anak yang akan ditinggalkannya pun harus menjadi perhatian bagi orang tua.
Berdasarkan jenis kelaminnya ahli waris dapat dikelompokan menjadi 2 kelompok
-Ahli waris laki-laki
-Ahli waris perempuan
Dalam kelompok ahli waris laki-laki ada 15 :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki
3. Bapak
4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki kandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
10. Paman sekandung
11. Paman sebapak
12. Anak laki-laki paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sebapak
14. Suami
15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak
Share on :


Artikel Terkait :

0 komentar on Makalah Tentang Waris :

Silahkan berkomentar yang baik dan Jangan Spam !